Mataram, IDN Times - Tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kota Mataram pria tanpa lengan inisial IWAS alias Agus mengajukan status sebagai tahanan rumah. Agus menangis histeris saat Kejaksaan Negeri Mataram memutuskan melakukan penahanan di rutan Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat saat penyerahan tersangka dan barang bukti, Kamis (9/1/2025).
Penasihat Hukum Agus, Kurniadi mengatakan seharusnya jaksa tidak memilih tahanan rutan terhadap kliennya yang merupakan penyandang disabilitas. Dia mengatakan seharusnya Agus menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Dia mengingatkan jangan sampai isu hak asasi manusia (HAM) akan meledak dengan penahanan Agus di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.
"Sejauh ini ketika Polda NTB memberikan status tahanan rumah kepada IWAS, kami sangat mengapresiasi dan dia kooperatif kok," kata Kurniadi di Kantor Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025).