Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kota Mataram, Agus difabel divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025). Agus difabel divonis hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp100 juta.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati mengatakan pihaknya akan memfasilitasi para korban untuk mendapatkan restitusi. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana.

"Jadi LPSK tetap memberikan fasilitasi, penilaian (restitusi). Sehingga saksi dan korban bisa mengajukan kembali untuk restitusi melalui penetapan pengadilan," kata Sri dikonfirmasi di PN Mataram, Selasa (27/5/2025).

1. Besaran ganti rugi belum dihitung

Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Agus difabel keluar dari PN Mataram usai pembacaan vonis majelis hakim, Selasa (27/5/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sri menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah menyampaikan kepada korban pelecehan seksual terkait dengan restitusi. Namun, pada waktu itu korban belum berkenan karena masih mengalami trauma.

Kemudian LPSK memberikan layanan penguatan psikologi kepada saksi dan korban. "Harapannya, korban sudah mulai pulih, proses hukum sudah selesai, kita masih punya kesempatan, mekanisme hukum restitusi melalui penetapan," terangnya.

2. Menunggu putusan inkrah

ilustrasi palu dan draf undang-undang (pexels.com/Sora Shimazaki)

Pengajuan restitusi atau ganti rugi kepada korban pelecehan seksual, kata Sri, biasanya setelah proses hukum selesai. Sekarang proses hukum sudah selesai namun pihaknya belum mengetahui apakah Agus difabel mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

"Karena mekanisme penetapan juga harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Kita punya waktu setelah berkekuatan hukum tetap selama 90 hari. Momentum itu yang perlu kita persiapkan dengan penguatan psikologis terhadap saksi dan korban," terangnya.

3. Pengadilan berikan dukungan bagi saksi dan korban

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sri mengapresiasi PN Mataram yang sudah memberikan memberikan keleluasaan kepada saksi dan korban menerangkan apa yang dialami dan diketahuinya. Sehingga keterangan saksi dan korban membuktikan bahwa ada tindak pidana yang dilakukan terdakwa Agus difabel.

"Apalagi tadi distressing mengenai UU TPKS bahwa disabilitas itu subjek hukum yang sama dengan yang lain sehingga tidak ada pengecualian. Itu memang salah satu advokasi kawan-kawan disabilitas untuk meletakkan bahwa disabilitas itu merupakan subjek hukum," tandasnya.

Editorial Team