Mataram, IDN Times - Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kota Mataram, Agus difabel divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025). Agus difabel divonis hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp100 juta.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati mengatakan pihaknya akan memfasilitasi para korban untuk mendapatkan restitusi. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana.
"Jadi LPSK tetap memberikan fasilitasi, penilaian (restitusi). Sehingga saksi dan korban bisa mengajukan kembali untuk restitusi melalui penetapan pengadilan," kata Sri dikonfirmasi di PN Mataram, Selasa (27/5/2025).