Mataram, IDN Times - Adu data klaim kepemilikan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika antara PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dengan warga yang difasilitasi Pemprov NTB, belum membuahkan hasil. Penyandingan atau adu data difasilitasi Biro Hukum Setda NTB di
Gedung Sangkareang, Kompleks Kantor Gubernur NTB, Selasa (6/12/2022).
ITDC menginginkan sanding data dilakukan lewat forum tertutup. Karena data kepemilikan lahan KEK Mandalika merupakan dokumen negara. Sementara warga meminta penyandingan data kepemilikan lahan dilakukan secara terbuka. ITDC juga menyatakan tidak bisa dipaksa untuk membayar lahan lewat meja perundingan.
Apabila dalam proses sanding data, dokumen yang dimiliki masyarakat lebih kuat maka selanjutnya dilakukan gugatan lewat pengadilan. Hal itu bisa menjadi bukti yang kuat di pengadilan untuk menentukan status kepemilikan lahan di Mandalika.
"Yang kami tekankan bahwa ITDC itu gak bisa dipaksa bayar di meja perundingan, harus melalui putusan pengadilan. Karena kalau tidak, kita bayar semuanya lahan yang diklaim, besok KPK turun, bukan saja kami yang membayar, tapi yang menerima juga akan diperkarakan oleh hukum," kata Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan usai pertemuan di Gedung Sangkareang Kompleks Kantor Gubernur NTB, Selasa (6/12/2022).