Lombok Timur, IDN Times - Angka kasus perceraian di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) setiap tahun terus mengalami peningkatkan. Tingginya angka perceraian tersebut rata-rata disebabkan oleh persoalan perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara pasangan. Perselisihan dan pertengkaran disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari persoalan ekonomi hingga kecemburuan.
Data Pengadilan Agama (PA) Selong Lotim mencatat, karena persoalan perselisihan pasangan ini, setiap tahunnya PA Selong rata-rata memutuskan lebih dari seribu perkara kasus gugatan cerai. Data 7 tahun terakhir yaitu sejak 2016 hingga saat ini, angka kasus perceraian di Gumi Patuh Karya terus meningkat, dari 1.153 perkara tahun 2016, meningkat cukup drastis menjadi 1.314 perkara tahun 2022.