Ada Ratusan Ormas Ilegal Beroperasi di NTB, Benarkah?

Mataram, IDN Times - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Beksbangpoldagri) NTB mencatat ratusan organisasi kemasyarakatan (ormas) beroperasi ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ratusan ormas tersebut telah habis masa surat keterangan terdaftar (SKT) dari Ditjen Politik dan Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Bidang Ketahanan Ekososbud, Agama dan Ormas Bakesbangpoldagri NTB Jauhari Muslim menyebutkan jumlah ormas di NTB sebanyak 493. Terdiri dari 201 ormas berbadan hukum dan 277 ormas tidak berbadan hukum.
1. Hanya 6 ormas tidak berbadan hukum yang masih hidup
Dia menjelaskan sebanyak 201 ormas berbadan hukum SK pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan 277 ormas tidak berbadan hukum SK pengesahannya dari Kemendagri.
"Ada 277 ormas yang tidak berbadan hukum. Sampai Mei ini, ada 6 ormas yang masih hidup. Ratusan ormas yang mati izinnya itu sudah ilegal," kata Jauhari dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Jumat (16/5/2025).
Dia menjelaskan sebanyak 201 ormas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, izinnya berlaku seumur hidup. Sedangkan ormas yang terdaftar di Ditjen Polkum Kemendagri, harus melapor setiap lima tahun sekali.
"Kalau yang tidak berbadan hukum sampai lima tahun, dia harus memperbarui keterangan terdaftarnya. Sampai Mei ini, yang masih hidup keterangan terdaftarnya di Kemendagri ada 6 ormas. Yang lain sudah kedaluwarsa, mereka belum memperpanjang surat keterangan terdaftarnya," terangnya.