Ada Oknum Dapat Rp9,7 Miliar dari Sewa Ilegal Aset Gili Trawangan

Mataram, IDN Times - Satgas Optimalisasi Aset Pemprov NTB mengungkapkan ada sejumlah oknum warga yang menyewakan lahan milik daerah secara ilegal kepada investor asing pada lahan seluas 65 Ha di Gili Trawangan. Bahkan ada oknum warga yang memperoleh uang sewa hingga Rp9,7 miliar.
"Ada oknum masyarakat yang menjual, menyewakan dan mengontrakkan lahan di 65 hektare itu kepada investor asing," ungkap Sekretaris Satgas Optimalisasi Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Lalu Rudi Gunawan dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Jumat (21/1/2022).
1. Oknum warga peroleh uang sewa Rp9,7 miliar
Rudi membeberkan ada oknum warga menyewakan lahan milik Pemprov NTB itu seluas 7,5 are kepada orang asing dengan nilai sampai Rp6 miliar selama 10 tahun. Kemudian ada juga oknum warga yang menyewakan lahan seluas 15 are sebesar Rp9,7 miliar selama 20 tahun.
Uang sewa sudah diterima oleh oknum warga tersebut di muka. "Ada yang 3 are Rp2 miliar selama dua tahun. Berarti per tahun Rp1 miliar dari lahan (Pemda) yang dia kuasai, dikontrakkan secara ilegal," terang Rudi.