Pelabuhan Gili Trawangan (IDN Times/Muhammad Nasir)
Berdasarkan hasil penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), nilai sewa aset Pemprov NTB di Gili Trawangan sebesar Rp3 juta per meter persegi atau Rp300 juta per are selama setahun. Namun, kata Rudi, hasil penilaian DJKN tersebut tidak mungkin bisa dipakai karena banyak masyarakat yang tidak mampu.
Gubernur mengambil kebijakan lain untuk membantu masyarakat. Yaitu, pengenaan biaya sewa mengacu kepada Perda Provinsi NTB, sebesar Rp25.000 per meter persegi atau Rp2,5 juta per are selama setahun.
Di samping itu, warga diberikan kelonggaran mencicil tergantung kemampuannya selama setahun. Jika sampai tahun ketiga tidak juga mampu mencicil, masyarakat melapor ke Pemprov NTB bahwa benar-benar tidak mampu sehingga akan diberikan keringan 50 persen bahkan 100 persen.
"Ajukan secara resmi ke BPKAD sampaikan apa masalahnya. Di situ kami akan turunkan tim mengecek ke lapangan. Kalau benar miskin, tak tidak mampu, kita ajukan ke gubernur. Berikan potongan pengurangan dan keringanan. Bila perlu sampai 100 persen," terang Rudi.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai hal ini. Bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu dapat diberikan keringanan hingga 100 persen.
"Kami sudah koordinasi dengan KPK, bagi masyarakat tidak mampu bisa melakukan itu. Tapi tahapan harus dilakukan," tandas Kabag Hukum Biro Hukum Setda NTB ini.