Kota Bima, IDN Times - Dari Januari 2021 hingga akhir Mei 2022, perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bima sebanyak 2.910 kasus. Perceraian itu terjadi karena berbagai faktor
Rincianya, untuk tahun 2021 lalu 2.064 perkara, yakni cerai gugat 1.647, sementara cerai talak 417 kasus. Sementara pada tahun 2022 sampai akhir Mei ini, angka perceraian sudah mencapai 846 perkara. 685 di antaranya cerai gugat sedangkan cerai talak hanya 161 kasus.
"Jika dilihat perkembangan perkara yang masuk, perceraian tahun ini sedikit meningkat dibandingkan 2021 lalu," jelas Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Bima Ma'ruf MH, Rabu (1/6/2022).