Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB menyebutkan sebagian besar pekerja informal seperti petani dan pedagang belum terlindungi jaminan sosial. Jumlah tenaga kerja informal di NTB sebanyak 1.058.473 orang, di mana baru 79.613 orang atau 7,52 persen yang sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
Dengan demikian, artinya masih ada sekitar 92,48 persen pekerja informal di NTB yang belum terlindungi jaminan sosial. Pekerja informal seperti petani, pedagang, yang modalnya banyak dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih banyak yang belum mendapatkan perlindungan.
"Ini PR besar untuk kita, karena ketiadaan perlindungan sosial bagi tenaga kerja merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya masalah turunan lainnya, seperti kemiskinan ekstrem, kondisi sosial budaya, keamanan, dan lainnya," kata Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Jumat (23/6/2023).