Fikri menjelaskan tren kasus suspek DBD sampai dengan minggu ke-10 tahun 2024 memang mengalami peningkatan yang cukup signifikan di Kabupaten Lombok Utara. Hal ini sesuai dengan kalender risiko penyakit di Indonesia yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kalender tersebut menunjukkan Bulan Desember dan Januari memiliki kriteria risiko DBD sangat tinggi, Februari dan Maret memiliki risiko tinggi, April memiliki risiko sedang dan Mei hingga September memiliki risiko rendah terhadap kejadian kasus DBD.
Dikes NTB telah mengeluarkan Surat Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus DBD pada awal Februari 2024. Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-NTB dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD.
Imbauan tertulis juga diberikan kepada seluruh puskesmas dan desa. Dikes NTB mendistribusikan logistik untuk kegiatan pencegahan, pengendalian seperti insektisida, larvasida, dan alat pengendalian serta alat diagnosa DBD.
Kemudian melakukan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) bersama seluruh puskesmas secara serentak dan berkala di masing-masing wilayah puskesmas.
Ada pula upaya koordinasi dengan desa serta aparat terkait untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit DBD dan memonitoring kegiatan PSN di masyarakat.
“Selain itu puskesmas melakukan larvasidasi di seluruh rumah yang disurvei dan sekitarnya,” jelasnya.
Puskesmas juga melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui kegiatan-kegiatan seperti posyandu, pertemuan di kantor desa dan sekolah-sekolah terkait dengan pencegahan DBD agar meningkatkan pemahaman masyarakat tentang PSN.
“Dikes NTB dan puskesmas gerak cepat dalam merespons setiap yang muncul di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui tindakan penyelidikan epidemiologi kurang dari 1x24 jam,” terang Fikri.