Lokasi proyek pembangunan smelter AMNT di Sumbawa Barat. Investasi sektor ESDM penyumbang tertinggi di NTB.(dok. Istimewa)
Pemprov NTB juga akan segera menagih dana bagi hasil tambang untuk tahun 2022. Menurut Sahdan, potensi yang akan didapatkan Pemprov NTB kemungkinan lebih besar dibandingkan tahun 2021.
"Potensinya kita belum bicarakan. Tapi kemungkinan akan bertambah," ucap Sahdan.
Kewajiban PT AMNT memberikan dana bagi hasil tambang setelah adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB tahun anggaran 2022. BPK menemukan tunggakan dana bagi hasil tambang AMNT yang belum disetor ke Pemprov NTB mencapai ratusan miliar.
Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 pasal 129 ayat 2, Pemprov NTB berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT sebesar 1,5 persen sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Berdasarkan LHP BPK, sejak memperoleh keuntungan bersih dari usaha pertambangan 2020, PT AMNT belum memberikan kontribusi kepada Pemprov NTB berupa bagi hasil dari keuntungan bersih. Sedangkan bagi hasil keuntungan bersih pada 2022 belum dapat diketahui mengingat laporan keuangan PT AMNT 2022 belum dipublikasikan.