Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan sembilan bandar narkoba yang yang divonis hukuman mati merupakan perkara yang ditangani akhir 2024 sampai Agustus 2025. Dia menegaskan penanganan kasus narkotika mendapatkan atensi khusus dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTB.
Sehingga para bandar dan pengedar narkotika di NTB dituntut dengan hukuman maksimal. Dia menambahkan bahwa penanganan kasus narkotika di NTB juga tak terlepas dari dukungan teknis dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram.
"Pelayanan cepat hasil uji barang bukti dan lainnya sehingga dalam penanganan narkotika hambatannya semakin kecil, cepat melakukan penyidikan lebih lanjut," trangnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB Brigjen Pol Marjuki mengungkapkan prevalensi penyalahgunaan narkoba di NTB cukup tinggi yaitu sebesar 1,73 persen dengan jumlah penduduk sebanyak 5,6 juta orang. Artinya, sebanyak 64.625 penduduk NTB pernah menggunakan narkoba.
Data menunjukkan bahwa dari total hunian Lapas dan Rutan di NTB sebanyak 3.997 orang, terdapat 2.030 orang atau 50,8 persen yang merupakan tahanan dan narapidana kasus narkotika. Kondisi ini menunjukan bahwa narkotika adalah masalah serius dan memerlukan penanganan extraordinary di NTB.