Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyerahkan SK kepada perwakilan tenaga honorer yang lulus menjadi PPPK. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Tri menyebutkan ada tiga opsi terkait besaran gaji PPPK Paruh Waktu. Opsi pertama, besaran gaji PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB tidak lebih sedikit dari gaji yang diterima saat ini. Misalnya sekarang mereka menerima gaji Rp2 juta per bulan maka tidak boleh kurang dari itu.
Opsi kedua, besaran gaji PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten/Kota. Pada 2025, UMP NTB sebesar Rp2,6 juta lebih.
Sedangkan opsi ketiga, besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Opsi ketiga ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Apalagi pada 2026, dana transfer dari pemerintah pusat dipangkas cukup besar, sehingga akan berpengaruh pada kemampuan Pemda membayar gaji PPPK Paruh Waktu.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim memastikan gaji PPPK Paruh Waktu dianggarkan dalam APBD NTB 2026. Namun, dia belum mengungkapkan besaran anggaran yang akan dialokasikan pada APBD 2026.
"Yang jelas gaji PPPK Paruh Waktu wajib dianggarkan. Besarannya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Karena itu dilihat dulu dana transfernya. Pasti mempengaruhi (kemampuan keuangan daerah) dengan pengurangan dana transfer tahun 2026," kata Nursalim.