83 Formasi PPPK Lombok Timur Tidak Terisi

Lombok Timur, IDN Times - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lombok Timur (Lotim) tahun 2024 telah selesai. Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim telah mengeluarkan pengumuman peserta yang telah lulus seleksi.
Dari hasil rekrutmen tersebut, sebanyak 83 formasi tidak terisi. Formasi yang tidak terisi merupakan formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
1. Didominasi tenaga kesehatan

Dari total 1.500 Formasi PPPK yang dibuka tahun 2024 terdiri dari 500 untuk formasi, tenaga kesehatan, 500 tenaga teknis dan 500 untuk guru. Dari jumlah tersebut, hanya formasi guru yang terisi penuh
Sementara untuk tenaga teknis, yang tidak terisi hanya 10 formasi, itu terdiri dari 6 formasi medik veteriner atau dokter hewan. Sisanya masing-masing untuk penera ahli peratama, penyuluh pertanian dan sosial, serta instruktur ahli pratama.
Sedangkan untuk tenaga kesehatan sebanyak 73 formasi yang kosong. Itu semua didominasi oleh dokter umum sebanyak 32 formasi, 6 dokter gigi, 9 nutrisionis terampil atau ahli gizi, 4 perekam medis, 5 tenaga electro medis, refraksionis oftisien, kesehatan lingkungan, terafis wicara, bidan, fisikawan medis dan okupasi medis.
2. Buka rekrutmen PPPK tahap kedua

Kepala BKPSDM Lotim, DR Mugni mengatakan, untuk menutupi kekosongan formasi tersebut, akan dibuka kembali rekrutmen PPPK tahap kedua. Teknis rekrutmen tahap kedua sama dengan teknis tahap pertama, yaitu untuk tenaga kesehatan, teknis dan guru. Untuk formasi yang kosong maka pelamar yang lulus akan langsung berstatus PPPK penuh waktu, sementara pelamar yang tidak lulus berstatus PPPK paruh waktu.
"Semua pelamar PPPK, asal mengikuti tes kemudian kalah dalam perangkingan maka akan berstatus PPPK paruh waktu. Mereka yang paruh waktu ini juga memiliki Nomor Induk Kepegawaian seperti PPPK lainnya, hanya saja gajinya yang beda," jelas Mugni.
3. Diangkat secara bertahap

Tenaga PPPK yang berstatus paruh waktu, akan diangkat secara bertahap, itu sesuai dengan kemampuan daerah dalam membayar gaji mereka. Mugni menegaskan, semua PPPK yang berstatus paruh waktu akan langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui proses seleksi.
Hal ini dilakukan karena mulai Januari ini, sudah tidak boleh ada pegawai yang berstatus honorer. Semua harus berstatus pegawai ASN, yaitu PPPK dan PNS.
"Karena alasan ini maka ada PPPK paruh waktu, sumber penggajian PPPK paruh waktu dari gaji honorer, sama kayak gaji mereka honor," pungkas Mugni.