Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260203-WA0056.jpg
Para gubernur anggota BKSPK mengelar pertemuan untuk mendorong percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan di Jakarta, Selasa (3/2/2026). (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Delapan Gubernur yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan agar segera masuk ke Badan Legislasi DPR RI. Mereka menggelar High Level Meeting (HLM) di Hotel Sari Pacific Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Para gubernur anggota BKSPK yang hadir antara lain Gubernur Bangka Belitung, Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Maluku Utara, Gubernur Sulawesi Utara, Gubernur Sulawesi Tenggara, Gubernur NTB, Gubernur NTT dan Gubernur Papua Barat Daya. Masing-masing gubernur didampingi oleh kepala perangkat daerah terkait.

1. Bahas strategi percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang telah diperjuangkan selama 14 tahun

Para gubernur anggota BKSPK mengelar pertemuan untuk mendorong percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan di Jakarta, Selasa (3/2/2026). (dok. Istimewa)

Pertemuan ini membahas strategi bersama untuk mempercepat pembahasan RUU Daerah Kepulauan, yang telah diperjuangkan selama 14 tahun. Tujuannya, agar provinsi-provinsi kepulauan memiliki rezim khusus yang diatur dalam regulasi tersendiri.

RUU tersebut dipandang penting sebagai bentuk kontribusi daerah kepada negara sekaligus menghadirkan peran negara secara lebih adil dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan Terlebih di tengah kuatnya political will pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

2. Gubernur Iqbal sebut bukan untuk meminta penambahan DAU

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan masukan agar seluruh provinsi yang memenuhi kriteria sebagai daerah kepulauan dalam draf RUU diundang dan dilibatkan secara menyeluruh. Sehingga terbentuk kemauan kolektif dalam memperjuangkan pengesahan undang-undang tersebut.

Dia menegaskan bahwa perjuangan RUU Daerah Kepulauan bukan untuk meminta penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah pusat. Namun yang dibutuhkan adalah pengakuan atas karakteristik daerah kepulauan.

"Sehingga diberikan kewenangan, sumber daya, dan peralatan yang memadai untuk mengelola potensi kelautan dan kemaritiman demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

3. Usulkan perspektif pertahanan negara masuk RUU Daerah Kepulauan

Kantor Gubernur NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Eks Duta Besar Indonesia untuk Turki itu menekankan pentingnya memastikan perspektif pertahanan negara masuk dalam draf RUU Daerah Kepulauan, terkait dengan daerah kepulauan provinsi yang berada di perbatasan. Menurutnya, posisi geografis daerah kepulauan memiliki nilai strategis sebagai bagian dari sistem pertahanan negara, sehingga harus menjadi salah satu daya tawar utama dalam pembahasan RUU tersebut.

Untuk memperkuat perjuangan tersebut, Iqbal mendorong pembangunan kesadaran publik secara luas dengan melibatkan seluruh komponen daerah. Mulai dari DPRD provinsi dan kabupaten/kota melalui jalur partai politik, para bupati dan wali kota, hingga elemen masyarakat lainnya.

“Dengan dukungan bersama, perjuangan panjang menghadirkan Undang-Undang Daerah Kepulauan akan memiliki kekuatan politik dan sosial yang lebih solid,” ujarnya.

Editorial Team