Mataram, IDN Times - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB mencatat 79 ekor sapi terjangkit virus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada Desember 2024 hingga pertengahan Januari 2025. Meski berstatus daerah zona merah PMK, sapi asal NTB masih bebas dikirim ke wilayah Jabodetabek.
Kepala Disnakeswan Provinsi NTB Muhammad Riadi mengatakan wilayah NTB dan Jabodetabek sama-sama berstatus daerah terjangkit PMK. Namun, pengiriman sapi NTB ke Jabodetabek tetap ada persyaratannya.
"Pengiriman sapi kita keluar NTB untuk daerah Jabodetabek itu memang status penyakitnya sama. Di Jawa kena PMK, kita juga kena PMK. Cuma dalam lalu lintas ternak itu tetap dipersyaratkan sebelum berangkat harus sudah vaksin PMK. Itu dibuktikan nanti dengan tanda vaksinasinya dan sampel darahnya," kata Riadi di Mataram, Selasa (21/1/2025).