Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

79 Ternak Terjangkit Virus PMK, Sapi NTB Bebas Dikirim ke Jabodetabek

Ilustrasi ternak sapi. (IDN Times/Muhammad Nasir,)

Mataram, IDN Times - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB mencatat 79 ekor sapi terjangkit virus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada Desember 2024 hingga pertengahan Januari 2025. Meski berstatus daerah zona merah PMK, sapi asal NTB masih bebas dikirim ke wilayah Jabodetabek.

Kepala Disnakeswan Provinsi NTB Muhammad Riadi mengatakan wilayah NTB dan Jabodetabek sama-sama berstatus daerah terjangkit PMK. Namun, pengiriman sapi NTB ke Jabodetabek tetap ada persyaratannya.

"Pengiriman sapi kita keluar NTB untuk daerah Jabodetabek itu memang status penyakitnya sama. Di Jawa kena PMK, kita juga kena PMK. Cuma dalam lalu lintas ternak itu tetap dipersyaratkan sebelum berangkat harus sudah vaksin PMK. Itu dibuktikan nanti dengan tanda vaksinasinya dan sampel darahnya," kata Riadi di Mataram, Selasa (21/1/2025).

1. Sebagian besar sapi terjangkit PMK sudah sembuh

Pelaksanaan vaksinasi PMK dengan menyasar sapi di empat wilayah Kecamatan se-Kota Denpasar (Dok.IDN Times/Pemkot Denpasar)

Dari 79 ekor sapi yang terjangkit virus PMK, sebanyak 23 kasus di Lombok Timur pada Desember 2024. Sedangkan sisanya ditemukan pada Januari 2025.

Riadi menyebut sebanyak 66 ekor sapi yang terjangkit PMK sudah dinyatakan sembuh, sedangkan 13 ekor masih sakit. Untuk mencegah mewabahnya virus PMK, telah didrop 50 ribu dosis vaksin PMK ke Lombok Timur, Lombok Tengah dan Lombok Barat.

2. Larangan pengiriman sapi NTB ke daerah zona hijau

Pelaksanaan vaksinasi PMK dengan menyasar sapi di empat wilayah Kecamatan se-Kota Denpasar (Dok.IDN Times/Pemkot Denpasar)

Riadi menyebutkan pada 2024, sebanyak 56 ribu ekor sapi NTB yang dikirim ke luar daerah termasuk Jabodetabek. Dia menjelaskan pengiriman sapi NTB hanya ke daerah yang berstatus sama.

Sedangkan untuk daerah yang berstatus zona hijau PMK, sapi NTB dilarang masuk. "Yang jelas kalau kita lihat status penyakit hewannya, pasar kita selama ini status PMK-nya sama. Kecuali kalau daerah hijau kita tidak berani. Gak bisa dia menerima ternak kita," jelasnya.

Berdasarkan data Disnakeswan Provinsi NTB, jumlah populasi ternak rentan PMK berupa sapi, kerbau, kambing, domba dan babi sebanyak 2.230.049 ekor pada Desember 2022. Pada waktu itu sebanyak 122.655 ekor ternak di NTB yang terpapar PMK.

3. Pengiriman sapi dari Pulau Lombok ke Sumbawa dilarang karena penyakit antraks

Pelaksanaan vaksinasi PMK dengan menyasar sapi di empat wilayah Kecamatan se-Kota Denpasar (Dok.IDN Times/Pemkot Denpasar)

Riadi mengungkapkan saat ini para jagal di Pulau Lombok risau dengan munculnya penyakit antraks di Pulau Sumbawa. Dimana, lalu lintas sapi dari Pulau Sumbawa ke Pulau Lombok dilarang sementara waktu untuk mencegah penyebaran penyakit antraks.

Kecuali dari Kabupaten Sumbawa Barat, masih bisa dilakukan lalu lintas ternak ke Pulau Lombok. "Kalau dari Sumbawa, Bima, Dompu, dan Kota Bima itu tidak bisa dia berlalu lintas ke Pulau Lombok karena statusnya kena penyakit antraks," jelas Riadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us