Mataram, IDN Times - Pemerintah melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menggagalkan pengiriman sebanyak 79 calon PMI atua buruh migran ilegal asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka akan dikirim ke Malaysia dan Timur Tengah.
Kepala UPT BP2MI Mataram, Abri Danar Prabawa dikonfirmasi di kantornya, Senin siang (31/1/2022) mengatakan pengiriman 79 calon PMI asal NTB yang digagalkan sepanjang Januari 2022 lebih tinggi dibandingkan bulan yang sama tahun 2021 lalu. Pada Januari 2021, sebanyak 13 calon PMI ilegal asal NTB yang digagalkan pemberangkatannya ke luar negeri.