Saat ini, tenaga honorer lingkup Pemprov NTB ada yang digaji lewat dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kemudian ada yang digaji lewat dana APBD dengan melalui jasa tenaga kerja dan administrasi. Serta ada juga yang digaji lewat APBD dengan pola jam mengajar. Tenaga honorer inilah yang sedang dipetakan.
Jika nanti mereka dialihkan menjadi tenaga outsourcing, Nursalim memastikan gajinya berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP). Pada 2022, UMP NTB ditetapkan sebesar Rp2,2 juta. "Dipastikan rata-rata di atas UMP. Prinsipnya kita tertibkan dan jelas statusnya," kata Nursalim.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Hal utama yang diharapkan, PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023. Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah.