Kupang, IDN Times - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak 700 motif tenun ikat yang diproduksi masyarakat di NTT sudah didaftarkan sebagai Indikasi Geografis di Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia.
"Dengan terdaftarnya 700-an motif tenun ikat sebagai Indikasi Geografis maka dapat melindungi tenun ikat dari NTT secara hukum sehingga tidak diklaim pihak lain," kata Ketua Dekranasda NTT Julie Sutrisno Laiskodat dalam keterangan persnya pada Sabtu (6/7/2022).
Dia mengatakan hal itu berkaitan dengan upaya perlindungan terhadap produk budaya tenun ikat dengan beragam motif yang dihasilkan masyarakat NTT. Julie Sutrisno menjelaskan ratusan motif tenun ikat tersebut tersebar dari 22 kabupaten/kota
se-NTT dengan beranekaragam motif dan filosofi masing-masing.
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.