Mataram, IDN Times - Sebanyak 7.523 pegawai honorer di Nusa Tenggara Barat (NTB) kena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal mulai 1 Januari 2026. Ribuan pegawai honorer atau non ASN non database BKN tersebut kontraknya hanya sampai 31 Desember 2025.
Ribuan pegawai honorer yang tersebar di Pemprov NTB dan 10 Pemda kabupaten/kota itu, tidak bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lantaran tidak sesuai dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan Surat Menteri PAN-RB Nomor:B/3832/M.SM.01.00/2025, pada 8 Agustus 2025, perihal Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Di Pemprov NTB sendiri, sebanyak 518 pegawai honorer yang tidak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal berkilah, 518 pegawai honorer tersebut bukan diberhentikan tetapi kontraknya tidak diperpanjang pada 2026.
"Tidak diberhentikan mereka itu, tapi tidak dilanjutkan (kontraknya) karena memang izin dari pusat itu hanya diizinkan sampai dengan 31 Desember 2025," kata Iqbal dikonfirmasi usai Rakor Kepegawaian Provinsi NTB di Mataram, Senin (8/12/2025).
Rakor tersebut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. Selain itu juga dihadiri Bupati/Wali Kota se - NTB.
