ASN Pemprov NTB yang lulus seleksi CPNS dan PPPK tahap I 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB Nursalim mengatakan PPPK Paruh Waktu akan digaji sesuai standar upah minimum provinsi (UMP) NTB. Sebagai gambaran pada 2025, UMP NTB ditetapkan sebesar Rp2,6 juta. Meskipun anggaran yang digelontorkan untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu lumayan besar, tetapi akan membantu perputaran ekonomi di daerah.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13414/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 12 September 2025, Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, jumlah Alokasi Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sejumlah 9.466 orang.
Dengan rincian PPPK Paruh Waktu dari pegawai Non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 5.834 orang, dengan rincian Guru sejumlah 2.014 orang, Tenaga Kesehatan sejumlah 111 orang dan Tenaga Teknis sejumlah 3.709 orang.
Kemudian PPPK Paruh Waktu dari pegawai Non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 3.632 orang. Dengan rincian Guru sejumlah 203 orang, Tenaga Kesehatan sejumlah 360 orang dan Tenaga Teknis sejumlah 3.069 orang.