Penasihat Hukum Mahasiswa Yan Mangandar Putra mengatakan penetapan tersangka terhadap 6 mahasiswa yang melakukan aksi Kawal Putusan MK pada 23 Agustus 2024 lalu merupakan alarm bagi demokrasi di NTB.
Menurutnya, Ketua DPRD NTB sekaligus Ketua Ikatan Alumni Unram tidak memenjarakan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi mengawal putusan MK. Yan mengatakan aksi demonstrasi mengawal putusan MK bukan saja dilakukan se-NTB, tetapi juga di daerah lain di Indonesia.
"Ini jelas bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi dan sangat berbahaya. Kalau seandainya proses kriminalisasinya berlanjut, ini akan berdampak terhadap penilaian masyarakat terhadap kebebasan berpendapat karena mahasiswa saja bisa dikriminalisasi. Ini berpotensiupaya merusak NTB akan menjadi-jadi. Karena masyarakat tak berani bersuara lagi," kata Direktur Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) ini.
Menurutnya, perusakan engsel pintu gerbang DPRD NTB adalah kasus yang sepele. Banyak kasus-kasus besar seperti korupsi yang seharusnya menjadi atensi kepolisian dan kejaksaan.
"Ini kan benar-benar ingin menghancurkan demokrasi. Harapan saya kepada Ketua DPRD NTB yang juga Ketua Ikatan Alumni Unram untuk segera menerbitkan surat permohonan pencabutan laporan dan kami siap mengawal," kata Yan.
Yan menjelaskan pada Selasa (15/10/2024), pihaknya menerima dua surat dari Ditreskrimum Polda NTB. Pertama, surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh Subdit III Ditreskrimum Polda NTB terhadap 5 mahasiswa Unram dan satu orang mahasiswa dari Lombok Timur.
Selain pemberitahuan penetapan tersangka, pihaknya juga menerima surat panggilan pemeriksaan saksi dengan status tersangka yang akan diperiksa pada Jumat, 18 Oktober 2024. Jika sudah penetapan tersangka biasanya akan disusul dengan upaya paksa lain misalnya penyitaan, penangkapan dan penahanan.
"Tapi kami berharap hal itu jangan sampai terjadi. Karena apa yang dilakukan teman-teman mahasiswa tanggal 23 Agustus 2024 adalah aksi penyelamatan demokrasi. Karena memang aksi itu hampir dilakukan di seluruh daerah di Indonesia. Karena memang nyata, beberapa anggota DPR RI berupaya merevisi UU Pilkada yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," terangnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan 6 mahasiswa dalam kasus perusakan gerbang DPRD NTB saat aksi unjukrasa Kawal Putusan MK pada 23 Agustus 2024 lalu. Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing-masing 5 orang mahasiswa Universitas Mataram dan satu orang mahasiswa Institut Studi Islam Sunan Doe Lombok Timur.
Pemberitahuan penetapan 6 mahasiswa sebagai tersangka kasus perusakan gerbang DPRD NTB berdasarkan surat nomor B/157.a/X/Res.1.10/2024/Ditreskrimum tanggal 15 Oktober 2024. Adapun enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hazrul Falah, Muh. Alfarid, Mavi Adiek, Rifqi Rahman, Kharisman Samsul dan Deny Ikhwan. Keenam mahasiswa tersebut telah menerima panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 18 Oktober 2024.