Mataram, IDN Times - Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan enam tersangka dalam kasus perusakan Mapolda NTB dalam aksi unjuk rasa pada Sabtu (30/8/2025) lalu. Dari enam tersangka, dua orang merupakan pelajar SMP dan SMK di Kota Mataram.
Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda NTB AKBP Hurri Nugroho menjelaskan dari enam tersangka, empat orang sudah ditahan. Sedangkan dua orang pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan.
"Yang kami tahan sekitar 4 orang sebagai tersangka dan anak-anak dua orang anak-anak (pelajar) tidak ditahan. Jadi yang anak-anak kita serahkan ke Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB dan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak," kata Hurri dikonfirmasi di Mapolda NTB, Kamis (11/9/2025).