Kupang, IDN Times - Polres Belu mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di komplek Asrama Polres Belu oleh 7 pria. Pemerkosaan ini berlangsung pada Selasa (11/3/2025) pukul 03.00 WITA hingga Rabu (12/3/2025) pukul 03.00 WITA.
Korban yang masih berusia remaja melaporkan perbuatan para pelaku ke Polres Belu pascakejadian yang menimpanya. Polisi pun telah menahan 6 terduga pelaku, termasuk pemilik rumah yang merupakan anak seorang polisi. Sementara seorang tersangka lainnya berhasil meloloskan diri.
Para pelaku ini antara lain BA (20 tahun), PC (25 tahun), AMB (25 tahun) CMS (25 tahun), FMP (18 tahun) dan JAC (19 tahun). Sementara KP masih buron.