6 Mahasiswa di Mataram Jadi Tersangka Kasus Perusakan Gerbang DPRD NTB

Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan 6 mahasiswa dalam kasus perusakan gerbang DPRD NTB saat aksi unjukrasa Kawal Putusan MK pada 23 Agustus 2024 lalu.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing-masing 5 orang mahasiswa Universitas Mataram dan satu orang mahasiswa Institut Studi Islam Sunan Doe Lombok Timur.
Pemberitahuan penetapan 6 mahasiswa sebagai tersangka kasus perusakan gerbang DPRD NTB berdasarkan surat nomor B/157.a/X/Res.1.10/2024/Ditreskrimum tanggal 15 Oktober 2024.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan penetapan tersangka 6 mahasiswa dalam kasus perusakan gerbang DPRD NTB.
"Sudah ditetapkan 6 orang dahulu sebagai tersangka. (Potensi tambahan tersangka) kita lihat hasil pemeriksaan nanti," kata Syarif dikonfirmasi Selasa (15/10/2024).
1. Pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Jumat
Ada pun enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hazrul Falah, Muh. Alfarid, Mavi Adiek, Rifqi Rahman, Kharisman Samsul dan Deny Ikhwan. Keenam mahasiswa tersebut telah menerima panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram Joko Jumadi mengatakan Rektorat Universitas Mataram (Unram) telah meminta dirinya untuk mendampingi enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda NTB.
Sebenarnya, kata Joko, pendampingan terhadap mahasiswa sudah dilakukan bersama sejumlah lembaga bantuan hukum sejak mahasiswa diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Ke depan, aya yakin akan banyak juga advokat yang akan gabung mendampingi teman-teman mahasiswa ini," kata Joko.