Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan 6 mahasiswa dalam kasus perusakan gerbang DPRD NTB saat aksi unjukrasa Kawal Putusan MK pada 23 Agustus 2024 lalu.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing-masing 5 orang mahasiswa Universitas Mataram dan satu orang mahasiswa Institut Studi Islam Sunan Doe Lombok Timur.
Pemberitahuan penetapan 6 mahasiswa sebagai tersangka kasus perusakan gerbang DPRD NTB berdasarkan surat nomor B/157.a/X/Res.1.10/2024/Ditreskrimum tanggal 15 Oktober 2024.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan penetapan tersangka 6 mahasiswa dalam kasus perusakan gerbang DPRD NTB.
"Sudah ditetapkan 6 orang dahulu sebagai tersangka. (Potensi tambahan tersangka) kita lihat hasil pemeriksaan nanti," kata Syarif dikonfirmasi Selasa (15/10/2024).