Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB menyebutkan sebanyak 57.000 pekerja mandiri di Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) imbas dari kenaikan harga BBM subsidi. Pekerja yang mendapatkan BSU di NTB sebanyak 141.190 orang.
Mereka yang menerima BSU merupakan pekerja penerima upah aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Di luar itu, ada 57.000 pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji antara Rp1,5 juta sampai Rp2 juta yang tidak masuk kriteria penerima BSU.
"Jumlah pekerja mandiri yang sudah terlindungi Jamsostek di NTB sebanyak 57.000 lebih. Itu yang gak dapat BSU. Padahal rata-rata penghasilannya Rp1,5 juta sampai Rp2 juta," kata Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Jumat (30/9/2022).