Mataram, IDN Times - Menjelang berakhirnya waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret mendatang, masih ada puluhan pejabat Pemprov NTB yang belum melaporkan LHKPN. Berdasarkan data Inspektorat Provinsi NTB per 14 Maret 2023, sebanyak 52 pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Inspektur Inspektorat Provinsi NTB Ibnu Salim menyebutkan jumlah pejabat yang wajib melaporkan LHKPN lingkup Pemprov NTB sebanyak 435 orang. Ia memberikan tenggat waktu kepada pejabat yang masih lelet melaporkan LHKPN sampai Jumat mendatang.
"Data per hari ini, sisa belum lapor sebanyak 52 orang dari 435 orang wajib LHKPN," sebut Ibnu dikonfirmasi di Mataram, Selasa (14/3/2023).