Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Tri mengatakan Pemprov NTB berharap ada kebijakan baru dari pemerintah pusat. Sehingga tenaga honorer yang tidak masuk database BKN dapat diakomodir menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dia memberikan contoh seperti tahun 2022, pemerintah punya kebijakan menyetop pengangkatan tenaga non-ASN. Tetapi kemudian tenaga honorer diberikan kesempatan untuk ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II.
Selanjutnya, tenaga honorer kategori R3 dan R4, yang tidak lolos dalam seleksi PPPK tahap I dan II, dapat diselamatkan dengan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Dia berharap ada kebijakan baru pemerintah, sehingga 518 tenaga honorer Pemprov NTB yang terancam kena PHK dapat terselamatkan.
"Sama-sama kita berjuang, tetapi setiap kita bekerja berdasarkan syarat dan ketentuan yang ada. Mudah-mudahan ketentuannya berubah. Tapi sekali lagi, yang ada saat ini itulah ketentuannya. Mudah-mudahan ada kebijakan," harapnya.
Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu yaitu pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai non-ASN pada BKN, yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.
Kemudian pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai non-ASN pada BKN, yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Serta pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
"Sejauh ini kita memproses apa yang sudah apa yang menjadi petunjuk pelaksanaan dari Kepmen PANRB yang sudah diputuskan. Sejauh ini, kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama karena sudah detail, jelas atas kriteria-kriteria, kategori-kategori yang bisa diusulkan," jelasnya.