Aksi demonstrasi guru honorer di Sukabumi (IDN Times/Istimewa)
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyarankan 518 pegawai honorer atau non ASN Pemprov NTB yang terancam kena PHK untuk mencari pekerjaan lain. Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar Satya Pratama menegaskan BKN tetap berpegang pada aturan bahwa tenaga honorer yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang masuk dalam pangkalan data atau database.
"Kalau itu kami tetap berpegang pada aturan. Yang memenuhi persyaratan bisa (diusulkan PPPK Paruh Waktu), kalau yang tidak memenuhi persyaratan terpaksa harus mencari pekerjaan lain," kata Pratama dikonfirmasi usai bertemu Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal di Mataram, Selasa (16/9/2025) lalu.
Ratusan pegawai honorer Pemprov NTB yang terancam kena PHK dapat dipekerjakan menjadi tenaga outsourcing atau alih daya. Dia menjelaskan semua jabatan di luar aparatur negara (ASN) dapat menggunakan skema outsourcing.
"Jadi mereka bisa dipekerjakan sebagai cleaning service, satpam, itu sebenarnya sudah keluar dari jabatan ASN. Itu bisa ada dua kemungkinan, ada PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) atau outsourcing. Jadi itu tetap bisa dipekerjakan, sumber pembiayaan dari APBD," jelasnya.
Pratama menambahkan tenaga honorer yang terancam PHK masih dapat dipekerjakan selama masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah daerah punya anggaran untuk merekrut tenaga outsourcing.
"Harus dipahami dan ada cara untuk merekrut, kalau misalnya mereka tetap dipekerjakan. Tidak sebagai ASN tapi sebagai tenaga outsourcing. Selama ada anggarannya dan itu masih dibutuhkan, iya itu merupakan kewenangan dari pemerintah daerah," terangnya.