Direktur Eksekutif Walhi NTB Amri Nuryadin. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Dia menyebut sejumlah industri ekstraktif atau pertambangan dan investasi rakus lahan yang berkontribusi menyebabkan alih fungsi lahan secara ugal-ugalan di NTB. Di antaranya, aktivitas pertambangan sebanyak 718 IUP, proyek strategis nasional seperti KEK Mandalika, pertanian monokultur jagung tanpa pembatasan.
Kemudian investasi pariwisata yang rakus lahan, 1.071 usaha tambak udang, pengelolaan sampah konservatif, alih fungsi lahan produktif pertanian, tambang ilegal, illegal logging dan pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas PLTU Batubara.
Sementara, saat ini pemerintah telah membahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang dinilai sangat jauh dari solusi krisis iklim. Dia mengatakan RUU ini menunjukkan absennya paradigma krisis dan kegagalan negara dalam mengakui bahwa perubahan iklim telah menciptakan ketidakadilan struktural.
Kemudian, istilah “pengelolaan” tidak dimaknai dalam konteks dampak nyata krisis iklim yang telah terjadi. Selain itu, RUU ini tidak ditujukan untuk penurunan emisi secara drastis. Dia juga menilai pengendalian iklim direduksi menjadi Kontribusi Target Nasional (NDC) dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). RUU ini juga dinilai tidak mendorong pertanggungjawaban korporasi penghasil emisi besar.
Amri menambahkan bahwa RUU ini juga masih bias darat dan mengabaikan pesisir serta pulau-pulau kecil. Kemudian belum memberikan jaminan kepada publik untuk dapat mengakses informasi dan berpartisipasi secara bermakna.
NTB sendiri telah memiliki regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim Provinsi Nusa Tenggara Barat. Namun berbanding terbalik dengan proyeksi pembangunan dan investasi di NTB yang masih mempertahankan pertambangan dan investasi rakus lahan sebagai pemenuhan pendapatan asli daerah dan ekonomi.
Demikian pula pencanangan NZE (Net Zero Emission) tahun 2050 di NTB. Menurutnya, itu komitmen yang patut dipertanyakan, karena mengacu Peraturan Daerah NTB Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), NTB masih mempertahankan dan merencanakan 9 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara skala kecil yang tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa.
"Sehingga NTB masih akan terus bergantung kepada batubara sebagai sumber energi. Hal ini berbanding terbalik dengan komitmen Pemprov NTB yang ingin mencapai NZE pada tahun 2050," kata dia.