Anggota Komisi IX DPR RI Muazzim Akbar menunjukkan surat dari KBRI terkait kematian TKI asal Desa Buwun Sejati Kecamatan Narmada Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Noerman mengungkapkan bahwa korban berangkat bekerja ke Malaysia lewat jalur resmi. Dia diberangkatkan PT Kijang Lombok Raya pada 2022. Setelah dilakukan pengecekan, premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan korban telah berakhir pada Oktober 2024.
Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan P3MI dan perwakilan Indonesia terkait hak-hak korban yang belum dibayarkan oleh perusahaan pengguna jasa di Malaysia. "Yang pasti gaji belum dibayarkan," katanya.
Anggota Komisi IX DPR RI Muazzim Akbar mengatakan korban Sahri Ramdan tewas dtikam di Malaysia, Sabtu (7/6/2025). Korban ditikam oleh rekannya satu kampung di ladang sawit Redwin Orchard SDN BHD Malaysia.
Anggota DPR RI Dapil NTB II Pulau Lombok ini mengatakan pihaknya bergerak cepat dalam menangani kasus kematian TKI asal Lombok Barat tersebut. Muazzim mengaku telah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, majikan dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memberangkatkan korban ke Malaysia.
"Saya selaku anggota Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan langsung melakukan investigasi kaitan dengan adanya warga kita yang meninggal di Malaysia," terangnya.
Menurutnya, kasus kematian TKI asal NTB itu di luar kemampuan P3MI dan pemerintah. Karena kematian yang bersangkutan karena ditikam oleh sesama rekan kerja satu kampung di Malaysia.
Muazzim mengungkapkan korban diketahui sering bolak-balik ke Malaysia. Dia berada di Malaysia selama 2 tahun 8 bulan. Berdasarkan informasi yang didapatkan, korban ditikam oleh rekan kerjanya sesama TKI.