Ilustrasi mahasiswa kedokteran. (setkab.go.id)
Selain itu, kata Bagio, semua UU tersebut memiliki tujuan yang sama. Yaitu memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi serta tenaga medis lainnya. Kemudian memberikan kepastian hukum kepada dokter dan dokter gigi dan tenaga medis kesehatan lainnya seperti bidan, perawat, dan apoteker, dan terutama perlindungan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi NTB, Muhir, S.Kep, Ners dan Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi NTB, Ni Wayan Mujuningsih mengatakan bahwa hal-hal lain yang perlu dijadikan perhatian, tenaga kesehatan juga merupakan warga negara yang memiliki hak-hak konstitusi yang sama. Di antara hak-haknya adalah mendapat perlindungan hukum, perlindungan diri, harkat dan martabat, serta berhak memperoleh pekerjaan dan kesejahteraan diri dan keluarganya.
Biaya pendidikan yang tinggi menyebabkan tidak semua siswa berpotensi sanggup melanjutkan pendidikan di fakultas kedokteran. Sehingga berpotensi terjadi komersialisasi pendidikan di bidang kesehatan.
Pajak alat kesehatan yang tinggi menyebabkan pemerataan dan penguasaannya membutuhkan biaya tinggi. Selain itu remunerasi yang berkeadilan bagi tenaga kesehatan sangat dibutuhkan, terutama di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan) agar lebih banyak yang mengabdi.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Provinsi NTB, Agus Supriyanto menyatakan bahwa organisasi profesi kesehatan tidak pernah memperoleh informasi ataupun diajak terlibat dalam diskusi mengenai RUU Kesehatan ini. Demikian juga dengan Pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan (Dinkes) tidak mengetahui hal ini. Padahal keberadaan organisasi profesi kesehatan membantu tugas pemerintah dan Dinkes di daerah dalam pemeriksaan latar belakang anggota, penanganan etik, dan lain-lain.
Sejalan dengan pernyataan Organisasi Profesi Medis dan Kesehatan Nasional yang digaungkan beberapa pekan lalu. Kelima organisasi profesi kesehatan di NTB ini juga menyatakan siap mendukung perbaikan Sistem Kesehatan Nasional melalui UU Sistem Kesehatan Nasional. Namun tidak dengan menghilangkan UU Profesi yang sudah ada.