Mataram, IDN Times - Sebanyak lima korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan tersangka pria disabilitas tanpa tangan inisial IWAS alias Agus mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tim Pendamping Korban, Ade Lativa Fitri mengungkapkan kondisi para korban masih traumatis dan ketakutan.
"Lima orang yang meminta perlindungan LPSK. Mereka masih sangat ketakutan untuk kemudian berinteraksi dengan orang di luar tim pendamping dan kepolisian," kata Lativa di Mapolda NTB, Senin (9/12/2024).