Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jemaah haji NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Jemaah haji NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kanwil Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat sebanyak lima jemaah haji wafat atau meninggal dunia di Arab Saudi hingga Kamis (4/7/2024). Ahli waris jemaah haji yang wafat dipastikan akan mendapatkan asuransi masing-masing sebesar Rp58 juta.

"Jemaah haji yang wafat diberikan asuransi sebesar Rp58 juta atau setara dengan jumlah nominal BPIH sesuai embarkasi dan ibadah hajinya dibadalkan jika ada rangkaian ibadah haji yang belum diselesaikan," kata Ketua Tim Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Kanwil Kemenag Provinsi NTB Syukri Safwan di Mataram, Jumat sore (5/7/2024).

1. Daftar nama lima jemaah haji NTB yang wafat di Arab Saudi

Jemaah Haji di Asrama Haji (Dok. Kemenag)

Syukri merincikan lima identitas jemaah haji NTB yang wafat di Arab Saudi. Antara lain:

  1. Sakmah binti Amaq Muhiruddin (65), asal Tanjung Teros Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, pada tanggal 30 Mei 2024. Tergabung dalam kloter 4 Embarkasi Lombok. Almarhumah meninggal karena penyakit serangan jantung.
  2. Rumini binti Muhammad (87) asal Praimeke Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah, pada tanggal 8 Juni 2024. Tergabung dalam kloter 11 Embarkasi Lombok. Almarhumah meninggal karena penyakit serangan jantung.
  3. Sade binti Amaq Ratnasih (80), asal Mertak Wareng Beber Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, pada tanggal 21 Juni 2024. Tergabung dalam kloter 2 Embarkasi Lombok. Almarhumah meninggal karena penyakit tumor.
  4. Aenun Amaq Rumiah (73) asal Dusun Manggong Desa Sikur Barat Kecamatan Sikur Lombok Yimur, pada Kamis, 4 Juli 2024 di Madinah, tergabung dalam kloter 10 Embarkasi Lombok. Almarhumah meninggal karena penyakit serangan jantung.
  5. Arpan Sudirman (66), asal Dusun Mertak Mas Desa Kedaro Kecamatan Sekotong Lombok Barat, pada Kamis, 4 Juli 2024 di RS King Abdulaziz Makkah, tergabung dalam kloter 7 Embarkasi Lombok. Almarhum meninggal karena penyakit paru obstruksi kronis.

2. Pembayaran asuransi diurus Ditjen PHU Kemenag RI

ilustrasi mengubah data asuransi kesehatan (Freepik.com/Rawpixel.com)

Syukri menjelaskan ketentuan jemaah haji yang mendapatkan asuransi. Jemaah haji yang cacat atau cacat permanen karena kecelakaan diberikan asuransi dengan jumlah variatif pada kisaran 2,5 persen sampai 100 persen.

Kemudian jemaah haji yang wafat akibat kecelakaan diberikan asuransi dua kali lipat dari nominal BPIH. Yaitu asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

"Pembayaran asuransi diurus dan diselesaikan oleh Ditjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Kemenag RI," jelas Syukri.

3. 10 kloter jemaah haji NTB Embarkasi Lombok telah dipulangkan dari Arab Saudi

Jemaah haji tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar usai melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi. (Dok. Kemenag Sulsel)

Syukri menyebutkan sebanyak 10 kloter jemaah haji NTB Embarkasi Lombok telah dipulangkan dari Arab Saudi. Jemaah haji kloter 10 telah tiba di Bandara Internasional Lombok pada Jumat (5/7/2024) pukul 11.25 WITA.

Jemaah haji kloter 10 yang diterbangkan dari Bandara AMAA Madinah sebanyak 392 orang. Tetapi karena satu orang meninggal dunia karena serangan jantung saat di bandara, sehingga berkurang menjadi 390 orang.

Sementara itu, satu jemaah haji kloter 10 atas nama Mahfuz Sirojudin masih dalam perawatan di Rumah Sakit King Abdullah. Jemaah bersangkutan akan dipulangkan ke kloter berikutnya ketika kondisi sudah mulai pulih.

Sehingga jemaah haji kloter 10 yang dipulangkan sebanyak 390 orang. Kini, tinggal tiga kloter jemaah haji NTB yang masih berada di Arab Saudi.

Editorial Team