Mataram, IDN Times - Kanwil Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat sebanyak lima jemaah haji wafat atau meninggal dunia di Arab Saudi hingga Kamis (4/7/2024). Ahli waris jemaah haji yang wafat dipastikan akan mendapatkan asuransi masing-masing sebesar Rp58 juta.
"Jemaah haji yang wafat diberikan asuransi sebesar Rp58 juta atau setara dengan jumlah nominal BPIH sesuai embarkasi dan ibadah hajinya dibadalkan jika ada rangkaian ibadah haji yang belum diselesaikan," kata Ketua Tim Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Kanwil Kemenag Provinsi NTB Syukri Safwan di Mataram, Jumat sore (5/7/2024).