Kupang, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap temuan Rp132 juta lebih kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Kota Kupang. Anggaran yang disoroti ini adalah periode 2019-2024.
Kasus ini kini ditangani serius oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dengan pengembalian yang sudah berjalan cukup baik. Namun saat ini diketahui masih ada 5 eks anggota DPRD yang belum menyelesaikan kewajibannya.
