Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi tiga lembar uang rupiah pecahan seratus ribu (pexels.com/Ahsanjaya)
ilustrasi tiga lembar uang rupiah pecahan seratus ribu (pexels.com/Ahsanjaya)

Intinya sih...

  • Sekwan Kota Kupang menyatakan tersisa 5 eks anggota DPRD yang belum melunasi pengembalian dana fiktif sekitar Rp50 juta.

  • Sekwan Kota Kupang, Rita Hariyani, menyatakan tersisa 5 eks anggota DPRD yang belum melunasi proses pengembalian dana fiktif sekitar Rp50 juta.

  • Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Sherley Manutede, menyebut pengembalian dana temuan BPK sudah mencapai 85-90 persen dan optimis kasus bisa ditutup jika kerugian negara pulih sepenuhnya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap temuan Rp132 juta lebih kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Kota Kupang. Anggaran yang disoroti ini adalah periode 2019-2024.

Kasus ini kini ditangani serius oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dengan pengembalian yang sudah berjalan cukup baik. Namun saat ini diketahui masih ada 5 eks anggota DPRD yang belum menyelesaikan kewajibannya.

1. Tersisa Rp 50 juta dari Rp 132 juta

ilustrasi uang rupiah (unplash.com/Mufid Majnun)

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Kupang, Rita Hariyani, menyatakan tersisa 5 dari awalnya 30 eks anggota dewan yang belum melunasi proses pengembalian, dengan sisa dana diperkirakan sekitar Rp50 juta.

"Pekan lalu 6 orang namun ada satu orang yang sudah kasih lunas maka saat ini tersisa 5 orang," ujarnya.

Ia membenarkan temuan ini berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK nomor 75A.A/LHP/XIX.KUP/05/2024 tanggal 22 Mei 2024.

Temuan ini menyoroti penyimpangan pembayaran belanja perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang tahun 2023, dengan nilai Rp132.092.000.

2. Pengembalian capai 85 hingga 90 persen

Kepala Kejari Kota Kupang Sherly Manutede. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Sementara menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Sherley Manutede, pengembalian dana temuan BPK ini sudah mencapai sekitar 85-90 persen.

"Begitu semua sudah mengembalikan sehingga pasti kasusnya akan kita tutup," kata Sherley, Kamis (12/2/2026).

Ia optimis kasus ini bisa ditutup jika kerugian negara pulih sepenuhnya sebab biaya perkara justru lebih besar daripada sisa kerugian yang hanya puluhan juta.

3. Tahun ini batas pengembalian

ilustrasi palu di pengadilan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Sherley menambahkan kasus seperti ini patut diberi kesempatan penyelesaian secara administratif apabila ada itikad baik. Ia menyebut ini sejalan dengan prinsip pemulihan kerugian negara yang lebih diutamakan daripada proses hukum yang panjang.

"Karena tidak mungkin kita jadikan perkara jika kerugian hanya sekitar beberapa puluh juta, namun biaya perkara lebih besar," tandasnya.

Kelima eks anggota tersebut diketahui masih berkomunikasi dan berproses untuk mengembalikan dana negara tersebut. Sementara tenggat pengembalian yaitu pertengahan tahun 2026 ini dan semuanya harus sudah lunas.

Editorial Team