Kepala BP3MI NTB Noerman Adiguna. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Noerman mengatakan saat ini pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar pengiriman PMI zero cost benar-benar dilaksanakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang ada di NTB.
Hal itu, berdasarkan Peraturan BP2MI No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam aturan tersebut, PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri.
PMI juga tidak dikenakan biaya untuk pemeriksaan kesehatan tambahan jika negara tertentu mempersyaratkan, transportasi lokal dari dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia dan akomodasi.
Pembebasan biaya penempatan untuk 19 jenis jabatan informal pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia (lansia), juru masak, supir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, petugas ladang/perkebunan, awak kapal perikanan migran.
"Itu wajib dipatuhi oleh P3MI. Kalau terbukti tentu ada sanksi," tegas Noerman.