Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aparat kepolisian dari Polresta Mataram melakukan sidak peredaran obat sirop pada salah satu apotik di Kota Mataram. (dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Ribuan botol obat sirop anak ditarik dari peredaran di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal tersebut berdasarkan hasil monitoring recall produk sejak Jumat (21/10/2022) sampai Selasa (25/10/2022).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi NTB, dr. Lalu Hamzi Fikri, Rabu (26/10/2022) menyebutkan obat sirup yang di-recall sebanyak 4.372 botol. Ribuan botol obat sirop itu berasal dari tiga produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman.

1. Hasil monitoring pada 7 PBF dan 35 sarana pelayanan farmasi

Kepala Dinkes Provinsi NTB Lalu Hamzi Fikri (IDN Times/Muhammad Nasir)

Fikri menyebutkan sejak 21 - 25 Oktober dilakukan monitoring recall produk obat sirop yang mengandung cemaran EG dan DEG pada 7 pedagang besar farmasi (PBF). Kemudian sebanyak 35 sarana pelayanan farmasi se-Pulau Lombok dan kabupaten Sumbawa.

"Total produk dikarantina atau sedang proses retur sebanyak 3 item yaitu Unibaby Cough Syrup, Unibaby Demam Syrup dan Unibaby Demam Drop. Total 4.372 botol," sebut Fikri.

2. Hasil penelusuran BPOM

Editorial Team

Tonton lebih seru di