Lokasi rencana pembangunan PT SKE Sembalun/dok. Petani Sembalun
Menurut Afif, ada sekitar 972 KK yang menggarap tanah di atas HGU PT SKE itu. Semuanya kini akan digusur. Skema penggusuran dan dibagikan ulang dengan luas hanya 120 hektare tersebut tidak akan cukup untuk menghidupi ribuan petani yang menggantungkan hidupnya di atas tanah lahan pertanian.
Jika mengacu pada Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria, menurut Afif, skema reforma agraria yang digulirkan oleh Bupati juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa skema redistribusi hanya bisa dilakukan bagi tanah-tanah bekas HGU," kata Afif.
Sementara bagi masyarakat yang telah menggarap selama puluhan tahun, maka berhak diberikan sertifikat hak milik. "Itu artinya, 927 KK petani Sembalun yang telah menggarap selama 26 tahun lebih berhak diberikan sertifikat dibanding PT. SKE," ujarnya.
Dalam hal ini, ujar Afif, para petani tetap menolak skema retribusi dan reforma agraria yang ditawarkan oleh Bupati Lombok Timur. Selain itu, ratusan petani juga menuntut pencabutan HGU PT. SKE yang terindikasi cacat prosedur dalam penerbitannya.
"Intinya berikan sertifikat hak milik bagi 927 KK petani Sembalun yang telah menggarap selama 26 tahun di atas tanah tersebut melalui skema legalisasi aset," kata Afif.