Kupang, IDN Times - Polres Manggarai telah menetapkan enam orang sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang warga berinisial KAS (23), asal Kelurahan Pitak, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Empat tersangka ini merupakan anggota polisi aktif, sementara dua lainnya adalah pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Polres Manggarai.
Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, menyampaikan penetapan tersangka ini Senin malam (8/9/2025). Konferensi pers ini diidampingi Kasat Reskrim AKP Donatus Sare.