Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Untuk diketahui, Kata Kapolres, bahwa aksi blokir jalan merupakan perbuatan yang melanggar hukum berdasarkan pasal 192 KUHP jo Pasal 63 ayat 1 UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp2 miliar.
Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka menyampaikan, aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kecamatan Monta Menggugat (AMANAT) tersebut dilakukan guna menuntut perbaikan infrastruktur jalan di wilayah Monta Selatan.
Pada Senin, 9 Mei 2022, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Monta Selatan melaksanakan unjuk rasa di pertigaan Desa Waro dengan tuntutan perbaikan infrastruktur jalan di Wilayah Monta Selatan. Bahkan aksi, pemblokiran jalan oleh AMANAT ini membuahkan aksi tandingan untuk melawan pemblokir, saat memasuki hari ketiga pada Rabu (11/5/22).
Masyarakat sekitar maupun yang melintasi jalan tersebut sudah mulai resah atas pemblokiran tersebut. Bahkan masyarakat Desa Simpasai melakukan protes dengan memblokade jalan pada hari yang sama.
"Dari masyarakat Desa Laju juga berencana melakukan buka paksa jalan yang diblokir tersebut," ungkap Adib.