ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)
Tujuh subsektor pertanian itu yang akan didata secara keseluruhan, baik yang dilakukan oleh perorangan atau skala rumah tangga maupun perusahaan yang berbadan hukum. Selain itu juga kelompok tani serta usaha pertanian lainnya, seperti pondok pesantren yang melaksanakan usaha pertanian.
"Kami sudah mewanti-wanti seluruh petugas untuk benar-benar melakukan pendataan sesuai dengan apa adanya. Mereka juga harus betul-betul mendatangi wilayah konsentrasi sensus dari satu rumah ke rumah lainnya. Begitu juga dengan wilayah non konsentrasi dengan menanyakan kepada masyarakat atau Ketua Rukun Tetangga," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, H Fathul Gani mengimbau seluruh petani dan usaha jasa pertanian untuk betul-betul memberikan informasi yang benar kepada para petugas Sensus Pertanian, sehingga data yang dihasilkan berkualitas untuk dijadikan bahan pengambilan kebijakan.