Lokasi tambang emas ilegal di Gunung Kongbawi, Dusun Belenje, Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. (dok. Istimewa)
Samsudin menambahkan Dinas ESDM NTB juga sedang mengumpulkan dan memutakhirkan data aktivitas ilegal mining untuk dimasukkan ke dalam database resmi..Hal ini sebagai dasar penguatan langkah pencegahan, pembinaan, dan penertiban lintas sektor.
“Pemprov NTB melalui Dinas ESDM memberi perhatian khusus terhadap kejadian ini dan berkomitmen memastikan langkah pencegahan dilakukan secara serius, terukur, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Dia menjelaskan pada Jumat, 9 Januari 2026, pemerintah kecamatan Praya Barat Daya, Polsek Praya Barat Daya dan Kepala Resort Mareje Timur KPH Pelangan Tastura telah melakukan langkah-langkah preventif.
Berupa imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan produksi Gunung Kongbawi serta berusaha untuk melakukan pencegahan dini kepada masyarakat penambang.
Pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 15.40 WITA, ketika para korban sedang melakukan aktivitas penambangan menggunakan alat manual seperti palu dan betel tiba-tiba tanah yang digali ambruk dan menimpa ketiga korban yang berada tepat di bawah lubang galian hingga nyaris terkubur.
Setelah mengetahui informasi tersebut, aparat kepolisian, TNI dan pemerintah setempat mengecek situasi dan melakukan pembubaran terhadap masyarakat yang masih melakukan aktivitas penambangan.
Selain itu, memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan penambangan secara ilegal di tempat tersebut karena dapat membahayakan keselamatan dan dapat merusak lingkungan. Aparat kepolisian bersama TNI dan pemerintah setempat kemudian memasang police line agar masyarakat tidak lagi melakukan penambangan secara ilegal.