Anggota DPRD NTB inisial IJU ditahan penyidik Pidsus Kejati NTB dalam kasus dana siluman Pokir DPRD NTB, Kamis (20/11/2025). (IDN Times/Istimewa))
Dalam kasus ini, penyidik pidana khusus Kejati NTB telah menyita uang dari kasus dana siluman DPRD NTB sebesar Rp2 miliar lebih. Uang yang disita penyidik merupakan pengembalian dari belasan anggota DPRD NTB yang telah menerima dana siluman dari para tersangka.
Ketiga tersangka merupakan elit partai politik di NTB. IJU sebelumnya merupakan Ketua DPD Partai Demokrat NTB. Sedangkan MNI merupakan Sekretaris DPW Perindo NTB, sementara HK merupakan Wakil Ketua DPD I Partai Golkar NTB.
Sebelumnya, Kajati NTB Wahyudi mengungkap sumber uang di kasus dana siluman DPRD NTB yang telah menyeret tiga tersangka. Dia menjawab soal isu yang berkembang mengenai keterlibatan eksekutif dalam hal ini Pemprov NTB dalam kasus dana siluman.
"Mengenai penyandang dana dan juga keterlibatan eksekutif, kami tidak bisa, tapi memperhatikan oke. Tapi yang kita pakai adalah tetap data dan fakta yang didapat oleh penyidik," kata Wahyudi di Kantor Kejati NTB, Selasa (9/12/2025).
Dia menyatakan hingga saat ini, penyidik pidana khusus Kejati NTB masih tetap berkesimpulan bahwa ketiga tersangka sebagai pemberi gratifikasi di kasus dana siluman DPRD NTB. Penyidik melihat bahwa mereka bertiga yang memberikan gratifikasi kepada 15 anggota DPRD NTB terkait kasus dana siluman.
"Teman-teman penyidik masih tetap berkesimpulan bahwa untuk kategorisasi tersangka ini masih pemberi. Kita belum bisa, bukan siapa penyandang dananya. Kita anggap mereka yang memberikan, sebagai pemberi," jelas Wahyudi.
Dia juga menjelaskan bahwa dana siluman itu bukan berasal dari APBD maupun APBN. Penyidik sudah meminta keterangan pihak-pihak yang berkompeten terkait kasus dana siluman ini.
"Penyidik sudah mempunyai keyakinan bahwa memang dana itu tidak ada hubungannya dengan dana-dana APBD maupun APBN," tandas Wahyudi.