3 Jenazah TKI Non Prosedural dari Malaysia Dipulangkan ke NTB

Mataram, IDN Times - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima pemulangan 3 jenazah tenaga kerja Indonesia atau TKI. Mereka merupakan pekerja migran Desa Mapin Rea Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa NTB yang mengalami kecelakaan kerja di Malaysia.
Informasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur Malaysia, Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada 26 Desember 2022.
"Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat telah memfasilitasi kepulangan jenazah pekerja migran Indonesia meninggal dunia di Malaysia," kata Kepala BP3MI Provinsi NTB Mangiring Hasoloan Sinaga, Selasa (27/12/2022).
1. Identitas tiga TKI yang meninggal di Malaysia

Identitas para pekerja TKI tersebut, yakni inisial FBA (30) jenis kelamin laki-laki, asal Desa Mapin Rea Kecamatan Alas Barat, A (34) jenis kelamin laki-laki Desa Mapin Rea Kecamatan Alas Barat, dan J (42) jenis kelamin laki-laki, asal Desa Mapin Rea Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa.
Para korban dipulangkan ke daerah asal dengan menggunakan 2 mobil ambulans milik BP3MI NTB dan satu mobil ambulans milik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) NTB.
2. Pemulangan jenazah sampai Bandara Lombok ditanggung perusahaan

Pihak BP3MI NTB memperoleh informasi peristiwa kecelakaan kerja menimpa TKI asal Sumbawa. Pada 23 Desember 2022, mereka langsung melakukan penelusuran pihak keluarga terkait peristiwa tersebut.
Pemulangan jenazah dari Malaysia sampai dengan Bandara Zainudin Abdul Madjid Lombok menjadi tanggung jawab perusahaan. Sedangkan fasilitasi pemulangan dari Bandara Zainudin Abdul Madjid Lombok ke daerah asal menjadi tanggung jawab BP3MI NTB.
3. Ketiga TKI berangkat secara non prosedural

Lebih lanjut, Sinaga menyebutkan, para TKI tersebut bekerja di Malaysia di luar prosedur sudah ditentukan pemerintah. Ini yang membuat BP3MI NTB tidak bisa memenuhi hak-hak para pekerja secara keseluruhan.
Karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat NTB agar memenuhi prosedur selama menjadi pekerja TKI ke Malaysia. Sehingga negara pun dapat memberikan hak-hak para karyawan dengan semestinya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB melaporkan sepanjang 2022 ini, tercatat sebanyak 1.014 kasus TKI asal NTB. Yaitu, pencegahan 400 orang, TKI non prosedural 290 orang, meninggal karena sakit 73 orang, lain-lain 39 orang, sakit biasa 39 orang, penipuan atau perekrutan ilegal 29 orang.