Anggota DPRD NTB Abdul Rahim. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sebelumnya, anggota DPRD NTB Abdul Rahim mengungkap sumber dana siluman yang saat ini dalam tahap penyidikan di Kejati NTB. Dia mengatakan dana siluman itu sebenarnya bukan berasal dari Pokir. Karena anggota DPRD NTB yang baru sejatinya menerima dana Pokir pada APBD Perubahan 2025.
Dari 65 anggota DPRD NTB periode 2024-2029, sebanyak 38 orang merupakan pendatang baru. Sesuai ketentuan, mereka belum bisa mendapatkan dana Pokir pada APBD murni 2025. Kemudian ada program yang berasal dari direktif Gubernur NTB, setiap anggota dewan yang baru mendapatkan program senilai Rp2 miliar, yang terdiri dari 10 paket dengan nilai masing-masing Rp200 juta.
Anggota dewan yang baru masing-masing mengusulkan 10 program by name by address (BNBA) senilai Rp2 miliar. Program itu disesuaikan dengan program prioritas Pemprov NTB yaitu Program Desa Berdaya.
"Saya waktu itu periode April, saya ditawari usulan BNBA. Ini ada program dari direktifnya gubernur untuk memopong teman-teman DPRD yang baru, yang sudah beberapa kali reses tapi belum juga memberi manfaat kepada masyarakat. Karena secara aturan kami akan menerima Pokir anggota DPRD yang baru nanti di APBD Perubahan 2025," ungkap Abdul Rahim.
Abdul Rahim mengatakan dana siluman yang diberikan kepada sejumlah anggota dewan yang baru kemungkinan fee proyek yang berasal dari calon kontraktor yang akan mengerjakan program senilai Rp2 miliar. Dia sendiri mengaku tidak menerima uang siluman tersebut tetapi pernah ditawari.
"Kalau kita lihat dari proses ini munculnya uang siluman itu dari BNBA. Ndak mungkin ditawarkan ke teman-teman DPRD. Ndak mungkin lah kalau logika, ndak ada hujan ndak ada angin, tiba-tiba dapat duit. Saya memperkirakan seperti itu. Intinya ini, saya pernah ditawari," ungkap Abdul Rahim.
Penyidik Pidsus Kejati NTB menaikkan kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD NTB tahun 2025 ke tahap penyidikan. Penyidik telah menyita uang siluman sebesar Rp2 miliar lebih terkait kasus tersebut.
Pada Kamis (20/11/2025), Penyidik Pidsus Kejati NTB menetapkan anggota DPRD NTB inisial IJU dan MNI sebagai tersangka. Kemudian pada Senin (25/11/2025), penyidik kembali menetapkan satu anggota DPRD NTB inisial HK sebagai tersangka kasus dana siluman. Ketiga tersangka berperan sebagai pemberi uang kepada anggota DPRD NTB.