Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Intinya sih...

  • Penyelundupan 7 WNA China oleh 3 ABK Sultra

  • Kapal tanpa nama diamankan di Pelabuhan Oebou

  • ABK akan dijerat Pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times – Polres Rote Ndao menahan tiga warga negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penyelundupan manusia. Ketiganya merupakan anak buah kapal (ABK) yang kedapatan mengangkut tujuh warga negara asing (WNA) asal Cina menuju Australia.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Aco (22) selaku kapten kapal, Jusman (32), dan Indra (48). Mereka berasal dari Desa Pasipadanga, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, Sultra.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan, para tersangka resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 November hingga 21 November 2025, di Rumah Tahanan Polres Rote Ndao.

1. Dari laporan nelayan

Ilustrasi nelayan. (Unsplash.com/Anastasia Palagutina)

Kasus ini terbongkar pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, setelah nelayan pancing melapor kepada Bhabinkamtibmas Desa Dalek Esa, Bripka Edy Suryadi. Nelayan tersebut melihat kapal fiber putih tanpa nama dan bendera yang berlayar mencurigakan di perairan selatan Pulau Ndana, Rote Ndao.

Bripka Edy bersama nelayan kemudian menggiring kapal tersebut ke Dermaga Oebou, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya. Kapal berhasil diamankan sekitar pukul 17.00 WITA di Pelabuhan Dae Tolaumbuk.

“Kami mengamankan satu unit kapal bermuatan tujuh WNA Cina dan tiga WNI yang diduga pelaku people smuggling,” ujar AKBP Mardiono dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025). People smunggling sendiri merupakan praktik penyelundupan manusia untuk masuk ke teritori negara lain.

2. Daftar imigran penyelundupan manusia

Ilustrasi penyelidikan kasus (pexels.com/Martin Lopez)

Tujuh WNA asal Cina yang diamankan masing-masing adalah Lin Wen Song (34), Chen Xiao Bin (46), Lin Sheng Jin (39), Zheng Juandi (42), Hongchang Xing (46), Zheng Zu Yun (48), dan Song Yu (35).

Sesaat setelah kapal merapat di pelabuhan, Kapolsek Rote Barat Daya, Ipda Godfried E. S. Mail, bersama personel Polsek dan Polres Rote Ndao langsung melakukan pengamanan dan mengevakuasi seluruh penumpang serta ABK ke Mapolres Rote Ndao untuk pemeriksaan lanjutan.

Ketujuh imigran asal Cina akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kupang untuk proses deportasi dan penyelidikan lebih lanjut. Kapal yang digunakan para pelaku turut disita sebagai barang bukti.

3. Bakal dibawa ke Kupang

Logo Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Saat ini, kapal fiber tanpa nama tersebut telah diamankan di Pelabuhan Oebou untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh tim gabungan Polres Rote Ndao, Satpolairud, dan Imigrasi Kupang.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna mengungkap jaringan penyelundupan manusia yang diduga terlibat,” tegas Mardiono.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kapolres memastikan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengecekan lokasi dan barang bukti, dengan pendampingan dari Unit Pengamanan Orang Asing (POA) Satintelkam serta Kapolsek Rote Barat Daya Ipda Godfried E. S. Mail.

Editorial Team