Kupang, IDN Times – Polres Rote Ndao menahan tiga warga negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penyelundupan manusia. Ketiganya merupakan anak buah kapal (ABK) yang kedapatan mengangkut tujuh warga negara asing (WNA) asal Cina menuju Australia.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Aco (22) selaku kapten kapal, Jusman (32), dan Indra (48). Mereka berasal dari Desa Pasipadanga, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, Sultra.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan, para tersangka resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 November hingga 21 November 2025, di Rumah Tahanan Polres Rote Ndao.
