Ilustrasi penerima bantuan sosial untuk warga terdampak COVID-19 (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Namun demikian, pihaknya tidak memungkiri adanya penambahan data penerima bantuan sosial dari tahun sebelumnya. Malah dilihat dari anggaran Bansos yang masuk ke NTB sampai akhir April 2022 mendekati Rp1 triliun baik pada Bansos Tunai, Bansos Non Tunai dan PKH.
"Artinya ada tambahan penerima manfaat sesuai hasil perubahan data Dinsos kabupaten dan kota melalui desa desa," ucapnya.
Ahsanul Khalik tidak memungkiri persoalan pendataan masih menjadi kelemahan. Terutama kualitas validasi data yang diusulkan. Validasi itu memasukkan data yang belum masuk dan memperbaiki data yang sudah ada.
Menurut dia, pihaknya punya peran penting dalam memperbaiki data penerima manfaat. Jika ditemukan ada penerima manfaat tidak memenuhi kriteria miskin lalu dibiarkan malah orang lain yang melaporkan maka pendamping sosial itu (pendamping PKH, BPNT) bisa kena sangsi kode etik. Dinsos kabupaten dan kota bisa mengusulkan pergantian mereka.
"Dinsos kabupaten dan kota berhak mengusulkan karena bekerja tidak sesuai dengan kode etik," katanya.