Ilustrasi koper jemaah calon haji NTB 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keppres yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025 tersebut mengatur besaran biaya perjalanan haji berdasarkan embarkasi. Besaran Bipih untuk Embarkasi Lombok sebesar Rp56,7 juta lebih.
Dia merincikan besaran Bipih untuk jemaah haji reguler berdasarkan embarkasi. Biaya tersebut mencakup penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost). Adapun rincian Bipih per embarkasi, sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh Rp46.922.333,00
- Embarkasi Medan Rp47.976.531,00
- Embarkasi Batam Rp54.331.751,00
- Embarkasi Padang Rp51.781.751,00
- Embarkasi Palembang Rp54.411.751,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi) Rp58.875.751,00
- Embarkasi Solo Rp55.478.501,00
- Embarkasi SurabayaRp60.955.751,00
- Embarkasi Balikpapan Rp57.235.421,00
- Embarkasi Banjarmasin Rp59.331.751,00
- Embarkasi Makassar Rp57.670.921,00
- Embarkasi Lombok Rp56.764.801,00
- Embarkasi Kertajati Rp58.875.751,00
Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) berbeda, dengan rincian sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh Rp80.900.841,00
- Embarkasi Medan Rp81.955.039,00
- Embarkasi Batam Rp88.310.259,00
- Embarkasi Padang Rp85.760.259,00
- Embarkasi Palembang Rp88.390.259,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi) Rp92.854.259,00
- Embarkasi Solo Rp89.457.009,00
- Embarkasi Surabaya Rp94.934.259,00
- Embarkasi Balikpapan Rp91.213.929,00
- Embarkasi Banjarmasin Rp93.310.259,00
- Embarkasi Makassar Rp91.649.429,00
- Embarkasi Lombok Rp90.743.309,00
- Embarkasi Kertajati Rp92.854.259,00
Biaya ini mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah, Mina, serta berbagai layanan lainnya. Kementerian Agama juga telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Daftar ini tercantum dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 yang dikirimkan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.