Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi jemaah calon haji NTB 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ilustrasi jemaah calon haji NTB 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB mencatat sebanyak 3.694 calon jemaah haji telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama hingga Jumat, 14 Maret 2025.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag NTB, Lalu Muhamad Amin mengatakan jumlah ini mencakup 3.677 jemaah reguler dan 17 Petugas Haji Daerah (PHD).

"Progresnya mencapai 82,10 persen dari total kuota yang ditetapkan untuk NTB tahun ini," kata Amin, Sabtu (15/3/2025).

1. Ratusan calon jemaah haji NTB belum lunasi Bipih

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag NTB, Lalu Muhamad Amin. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Meski capaian pelunasan cukup tinggi, masih terdapat 805 calon jemaah yang belum melunasi Bipih 2025. Pihaknya mengimbau agar calon jemaah haji yang masuk kuota tahun ini segera melakukan pembayaran pada pelunasan tahap II.

“Kami mengimbau kepada calon jemaah yang belum melunasi agar segera memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua yang akan segera diumumkan jadwalnya,” terang Amin.

2. Pelunasan tahap II menjadi kesempatan terakhir calon jemaah haji NTB

Ilustrasi jemaah calon haji NTB 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Tahun ini, NTB mendapat kuota haji sebanyak 4.499 orang dengan rinciannya jemaah haji reguler 4.228 orang, Petugas Haji Daerah (PHD) 36 orang, Pembimbing KBIHU 10 orang dan jemaah lansia 225 orang

Dengan masih adanya kuota yang belum terisi, Kemenag NTB menegaskan bahwa pelunasan tahap kedua menjadi kesempatan terakhir bagi calon jemaah agar tetap bisa berangkat haji tahun ini.

“Kami berharap seluruh calon jemaah segera menyelesaikan pembayaran agar dapat menunaikan ibadah haji sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tandas Amin.

3. Bipih Embarkasi Lombok sebesar Rp56,7 juta

Ilustrasi koper jemaah calon haji NTB 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keppres yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025 tersebut mengatur besaran biaya perjalanan haji berdasarkan embarkasi. Besaran Bipih untuk Embarkasi Lombok sebesar Rp56,7 juta lebih.

Dia merincikan besaran Bipih untuk jemaah haji reguler berdasarkan embarkasi. Biaya tersebut mencakup penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost). Adapun rincian Bipih per embarkasi, sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh Rp46.922.333,00
  • Embarkasi Medan Rp47.976.531,00
  • Embarkasi Batam Rp54.331.751,00
  • Embarkasi Padang Rp51.781.751,00
  • Embarkasi Palembang Rp54.411.751,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi) Rp58.875.751,00
  • Embarkasi Solo Rp55.478.501,00
  • Embarkasi SurabayaRp60.955.751,00
  • Embarkasi Balikpapan Rp57.235.421,00
  • Embarkasi Banjarmasin Rp59.331.751,00
  • Embarkasi Makassar Rp57.670.921,00
  • Embarkasi Lombok Rp56.764.801,00
  • Embarkasi Kertajati Rp58.875.751,00

Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) berbeda, dengan rincian sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh Rp80.900.841,00
  • Embarkasi Medan Rp81.955.039,00
  • Embarkasi Batam Rp88.310.259,00
  • Embarkasi Padang Rp85.760.259,00
  • Embarkasi Palembang Rp88.390.259,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi) Rp92.854.259,00
  • Embarkasi Solo Rp89.457.009,00
  • Embarkasi Surabaya Rp94.934.259,00
  • Embarkasi Balikpapan Rp91.213.929,00
  • Embarkasi Banjarmasin Rp93.310.259,00
  • Embarkasi Makassar Rp91.649.429,00
  • Embarkasi Lombok Rp90.743.309,00
  • Embarkasi Kertajati Rp92.854.259,00

Biaya ini mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah, Mina, serta berbagai layanan lainnya. Kementerian Agama juga telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Daftar ini tercantum dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 yang dikirimkan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Editorial Team