Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB memetakan sebanyak 296 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang rawan politik uang. Untuk mencegah terjadinya politik uang, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu di kecamatan menggencarkan patroli pada TPS-TPS yang dinilai rawan politik uang.
Untuk penanganan praktik politik uang secara nontunai, Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK ikut mengawasi transaksi mencurigakan termasuk politik uang pada Pemilu 2024.
"Hasil pemetaan, ada 296 TPS terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa tenang. Karena susah terdeteksi kalau transaksi nontunai, makanya sudah ada perjanjian kerja sama antara Bawaslu RI dan PPATK," terang Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri di Mataram, Selasa (13/2/2024).