Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id

Mataram, IDN Times - Sebanyak 293 pejabat dan anggota DPRD di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dari 5.298 pejabat dan anggota DPRD di NTB, sebanyak 5.005 orang yang melaporkan LHKPN tepat waktu sampai 31 Maret 2022.

Sebelumnya, Inspektorat perpanjangan tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah telah menegur pejabat yang belum melaporkan LHKPN sebelum tenggat waktu 31 Maret 2022.

1. Sebaran pejabat dan anggota DPRD yang belum lapor LHKPN

Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Inspektur Inspektorat Provinsi NTB Ibnu Salim, Sabtu (2/4/2022) menyebutkan jumlah wajib LHKPN di NTB sebanyak 5.298 orang. Sampai 31 Maret 2022, sebanyak 5.005 pejabat dan anggota dewan sudah melaporkan LHKPN. Sedangkan 293 orang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Sebanyak 293 pejabat dan anggota dewan yang belum melaporkan LHKPN tersebar di DPRD Kota Mataram 1 orang, Pemkot Bima 6 orang, DPRD Dompu 1 orang dan Pemda Sumbawa 12 orang

Ada pula DPRD Lombok Barat 3 orang, DPRD Lombok Tengah 5 orang, DPRD Sumbawa 5 orang, Pemda Bima 26 orang, DPRD NTB 8 orang, Pemda Lombok Utara 96 orang, Pemda Dompu 66 orang, PT. Bank NTB Syariah 19 orang, DPRD Lombok Utara 12 orang dan DPRD Bima 33 orang.

2. Sembilan Pemda dan lembaga DPRD tuntas laporkan LHKPN

Editorial Team

Tonton lebih seru di