Mataram, IDN Times - Sebanyak 293 pejabat dan anggota DPRD di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari 5.298 pejabat dan anggota DPRD di NTB, sebanyak 5.005 orang yang melaporkan LHKPN tepat waktu sampai 31 Maret 2022.
Sebelumnya, Inspektorat perpanjangan tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah telah menegur pejabat yang belum melaporkan LHKPN sebelum tenggat waktu 31 Maret 2022.